Dosen Unibo Tak Terima Diseret Keluar Kampus
BONDOWOSO - Pengusiran paksa ketua pengurus Yayasan Pendidikan Gotong Royong (YPGR) akta notaris No. 4/2003 Muhaimin Zawawi dan tiga anggota kepengurusan YPGR akta notaris No. 18/2008, Suprihanto, Dedy Yudha, dan Imran Koensesi keluar kampus Universitas Bondowoso (Unibo) (22/2), berbuntut. Seorang dosen Unibo yang ikut diseret keluar kampus, Miftahul Huda, melaporkan kejadian itu ke Polres Bondowoso.
Dalam laporan nomor polisi: K/LP/43/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Miftah -panggilan karibnya- melaporkan tentang dugaan adanya tindakan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan mahasiswa yang berunjuk rasa. Karena, akibat pengusiran paksa tersebut, beberapa bagian tubuh Miftah luka lebam. "Selain itu, pelapor melaporkan akibat pengusiran paksa oleh mahasiswa pendemo, bagian belakang baju yang dikenakan pelapor robek dan tali tas putus," kata penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Aiptu Hadi Sukisman, kemarin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Bambang Setiawan mengatakan, polisi akan segera menindaklanjuti laporan ini. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, menurut Bambang, polisi memberikan pengantar kepada pelapor untuk melakukan visum et repertum (VER). "Kami akan segera tindak lanjuti kasus ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli (AMP), Senin (22/2) melakukan aksi demo anarkis di kampus Unibo.
Dalam aksinya, mahasiswa pendukung rektor definitif Unibo dan ketua pengurus definitif YPGR akta notaris No.4/2003, itu membakar ban dan mengusir paksa ketua pengurus yayasan akta notaris No. 4/2003 yang sudah diberhentikan Muhaimin Zawawi.
Mereka juga menyeret keluar, rekan Muhaimin yakni ketua pengurus yayasan akta notaris No.18/2008 Suprihanto, sekretaris pengurus Dedy Yudha dan pembina yayasan Imran Koensensi. Dua dosen Unibo Miftahul Huda dan Lilik juga dipaksa keluar kampus oleh mahasiswa Unibo. (ido)
Repost from http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=144840
BONDOWOSO - Pengusiran paksa ketua pengurus Yayasan Pendidikan Gotong Royong (YPGR) akta notaris No. 4/2003 Muhaimin Zawawi dan tiga anggota kepengurusan YPGR akta notaris No. 18/2008, Suprihanto, Dedy Yudha, dan Imran Koensesi keluar kampus Universitas Bondowoso (Unibo) (22/2), berbuntut. Seorang dosen Unibo yang ikut diseret keluar kampus, Miftahul Huda, melaporkan kejadian itu ke Polres Bondowoso.
Dalam laporan nomor polisi: K/LP/43/II/2010 tanggal 22 Februari 2010, Miftah -panggilan karibnya- melaporkan tentang dugaan adanya tindakan pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan dilakukan mahasiswa yang berunjuk rasa. Karena, akibat pengusiran paksa tersebut, beberapa bagian tubuh Miftah luka lebam. "Selain itu, pelapor melaporkan akibat pengusiran paksa oleh mahasiswa pendemo, bagian belakang baju yang dikenakan pelapor robek dan tali tas putus," kata penyidik Satreskrim Polres Bondowoso Aiptu Hadi Sukisman, kemarin.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Bambang Setiawan mengatakan, polisi akan segera menindaklanjuti laporan ini. Selain meminta keterangan sejumlah saksi, menurut Bambang, polisi memberikan pengantar kepada pelapor untuk melakukan visum et repertum (VER). "Kami akan segera tindak lanjuti kasus ini," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, puluhan mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli (AMP), Senin (22/2) melakukan aksi demo anarkis di kampus Unibo.
Dalam aksinya, mahasiswa pendukung rektor definitif Unibo dan ketua pengurus definitif YPGR akta notaris No.4/2003, itu membakar ban dan mengusir paksa ketua pengurus yayasan akta notaris No. 4/2003 yang sudah diberhentikan Muhaimin Zawawi.
Mereka juga menyeret keluar, rekan Muhaimin yakni ketua pengurus yayasan akta notaris No.18/2008 Suprihanto, sekretaris pengurus Dedy Yudha dan pembina yayasan Imran Koensensi. Dua dosen Unibo Miftahul Huda dan Lilik juga dipaksa keluar kampus oleh mahasiswa Unibo. (ido)
Repost from http://jawapos.co.id/radar/index.php?act=detail&rid=144840
Tidak ada komentar:
Posting Komentar